Di jaman era sekarang ini telah
kita ketahui banyaknya masalah-masalah yang terjadi Negara kita ,katakana
saja
saat ini Indonesia memiliki masalah
salah satunya adalah masalah kenaikan harga BBM,dan saat inipun efeknya sudah
terasa di kalangan masyarakat contohnya di kendari kenaikan harga PRANIUM,di
mana di katakana dalam UUD pancasila pasal 7 ayat 6 yang berbunyi harga BBM
bersubsidi tidak naik. Tetapi apa di kata ternyata pemerintah telah mengubahnya
menjadi pasal 7 ayat 6A yang berbunyi
kewenangan pemerintah menaikan harga BBM bersubsidi yang bersyarat UU yang sama,padahal Negara
Indonesia memiliki pasal 33 ayat 3 yang berbunyi “ bumi dan air dan kekayaan
alam yang trkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan
sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat.
Info : UUD
pancasila 1945
Email: Vicky.andhy
Komunikasi PR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar