Sabtu, 24 Maret 2012

MENGENAI KENAIKAN BBM ,,,,,,,WHAT??????


    Di jaman era sekarang ini telah kita ketahui banyaknya masalah-masalah yang terjadi Negara kita ,katakana 
saja saat ini  Indonesia memiliki masalah salah satunya adalah masalah kenaikan harga BBM,dan saat inipun efeknya sudah terasa di kalangan masyarakat contohnya di kendari kenaikan harga PRANIUM,di mana di katakana dalam UUD pancasila pasal 7 ayat 6 yang berbunyi harga BBM bersubsidi tidak naik. Tetapi apa di kata ternyata pemerintah telah mengubahnya menjadi pasal 7 ayat 6A yang berbunyi  kewenangan pemerintah menaikan harga BBM bersubsidi yang bersyarat UU yang sama,padahal Negara Indonesia memiliki pasal 33 ayat 3 yang berbunyi “ bumi dan air dan kekayaan alam yang trkandung di dalamnya di kuasai  oleh negara dan di pergunakan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat.


Info   :  UUD pancasila 1945
Email: Vicky.andhy
Komunikasi PR

SIAPA YANG LAYAK MEMILIH KETUA KPK...???DPR VS MASYARAKAT

 Pemilihan ketua KPK seharusnya adalah masyarakat itu sendiri,karena indonesia pemimpinnya di pilih oleh rakyat dan dari rakyat.....,kenapa?????  karena terhindar dari segala masalah atau efek yang akan terjadi kedepannya.jika ketu KPK di pilih oleh masyarakat maka ada kepuasan tersendiri dan tidak ada yang di salahkan,sebaliknya jika ketua KPK di pilih oleh DPR atau presiden pasti mengakibatkan efek yang tidak baek dan ada permainan politik yang menguntungkan berapa pihak yang bersangkutan,
    Dilihat dari orang-orang yang duduk dalam Pansel tsb, tampaknya dapatlah disimpulkan bahwa mereka cukup layak untuk memilih capim KPK, apalagi 8 orang yang telah dipilih mereka sebagai capim KPK adalah nama-nama yang cukup credible di masyarakat, terutama mereka yang disebut dalam urutan nomor 1 sampai nomor 4.
Perlu juga diketahui bahwa beberapa anggota Pansel memberi catatan penting terhadap beberapa capim KPK yang telah dipilih mereka. Catatan penting tsb di antaranya adalah sebagai berikut:
Urutan nomor capim KPK mulai dari nomor 1 sampai nomor 8 di buat berdasarkan ranking kualitas dari masing-masing capim. Anggota Pansel Pimpinan KPK, Erry Riyana Hardjapamekas, menganjurkan DPR memilih orang-orang yang masuk dalam ranking 4 besar.
   Anggota Pansel lainnya Rhenald Kasali mengatakan bahwa, 4 Nama yang paling atas adalah pilihan yang terbaik. Empat nama teratas itu menjadi rekomendasi pansel. “Empat itu yang paling top, kami berani rekomendasi.”

DPR Tidak Layak Memilih Pimpinan KPK (?)
Cukup layakkah para anggota DPR memilih pimpinan KPK yang telah diseleksi oleh Pansel yang terdiri dari tokoh masyarakat yang credible? Apakah tidak lebih baik jika pimpinan KPK itu dipilih dan ditetapkan saja oleh Pansel yang tentunya lebih bebas dari kepentingan politik?
Untuk menjawab pertanyaan ini kita perlu melihat dulu sejauh mana kepercayaan masyarakat saat ini terhadap DPR.

Kepercayaan masyarakat terhadap DPR saat ini sangat rendah. Lembaga ini pun kehilangan wibawa. Berbagai gagasan yang muncul dari wakil rakyat dinilai negatif, bahkan ditolak publik.

Hal itu mengemuka dalam seminar ”Penguatan dan Pembangunan Kapasitas Kelembagaan DPR RI” di Jakarta, Senin (4/4). Pembicara, antara lain, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas; mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla; peneliti politik Indonesia dari Australia, Kevin Evans; dan Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang.

Menurut Busyro, potensi korupsi di DPR sangat tinggi. Mengutip Survei Barometer Korupsi Global (Indonesia) tahun 2009, dia menunjukkan, DPR menjadi lembaga dengan potensi korupsi tertinggi di Indonesia dengan angka mencapai 4,4 atau hanya sedikit di bawah angka tertinggi, yaitu 5. Lembaga lain yang berpotensi korup adalah peradilan, partai politik, dan kepolisian (Rimanews: 5-4-2011).

Kepercayaan masyarakat yang rendah terhadap DPR, kini ditambah lagi dengan kabar tak sedap yang mengatakan bahwa DPR sering mengintervensi KPK dalam pengusutan kasus-kasus korupsi. Menurut Wakil Ketua KPK M. Jasin, intervensi itu dilakukan melalui komunikasi telepon dan sidang dengar pendapat (Tempo interaktif:20-82011).

Sekali lagi kita perlu mempertanyakan apakah layak DPR memilih pimpinan KPK? Dilihat dari kepercayaan masyarakat yang begitu rendah terhadap DPR dan kelakuan mereka yang sering mengintervensi KPK, tentunya jawaban dari pertanyaan ini sudah jelas: “TIDAK LAYAK”.

Ketidaklayakan DPR untuk memilih pimpinan KPK, menjadi semakin jelas jika anda melihat sikap Ketua Komisi III DPR Benny K Harman yang belum apa-apa sudah menegaskan bahwa dalam seleksi fit and propet test pimpinan KPK nantinya DPR akan menggunakan pertimbangan politik semata. 

Menurut Benny, setiap fraksi akan memilih yang searah dengan visi politik partainya bukan hanya soal bersih dan integritasnya. DPR adalah lembaga politik. Sehingga dipandangnya sangat wajar jika DPR menggunakan pertimbangan politik untuk memilih calon pimpinan KPK yang dipandang satu visi dengan parpol.

Ada catatan penting dari pernyataan Benny di atas, yaitu: DPR akan memilih calon pimpinan KPK yang SATU VISI dengan parpol. Dengan sendirinya calon pimpinan KPK yang sangat credible sekalipun, tapi tidak satu visi dengan parpol tidak akan terpilih walaupun ia masuk ranking pertama dalam seleksi pansel.
Tampaknya di masa mendatang perlu dipikirkan agar undang-undang memungkinkan pemilihan pimpinan KPK ditentukan oleh Pansel saja dengan catatan Pansel harus terdiri dari tokoh masyarakat yang sangat credible. Ada baiknya juga jika di antara anggota Pansel itu ada anggota DPR yang masih punya idealisme dan hati nurani.

 suber   :   www.kompasiana.com
.(vicky.andhy@yahoo.com).