Pemilihan ketua KPK seharusnya adalah masyarakat itu sendiri,karena indonesia pemimpinnya di pilih oleh rakyat dan dari rakyat.....,kenapa????? karena terhindar dari segala masalah atau efek yang akan terjadi kedepannya.jika ketu KPK di pilih oleh masyarakat maka ada kepuasan tersendiri dan tidak ada yang di salahkan,sebaliknya jika ketua KPK di pilih oleh DPR atau presiden pasti mengakibatkan efek yang tidak baek dan ada permainan politik yang menguntungkan berapa pihak yang bersangkutan,
Dilihat dari orang-orang yang duduk dalam
Pansel tsb, tampaknya dapatlah disimpulkan bahwa mereka cukup layak
untuk memilih capim KPK, apalagi 8 orang yang telah dipilih mereka
sebagai capim KPK adalah nama-nama yang cukup credible di masyarakat,
terutama mereka yang disebut dalam urutan nomor 1 sampai nomor 4.
Perlu juga diketahui bahwa beberapa
anggota Pansel memberi catatan penting terhadap beberapa capim KPK yang
telah dipilih mereka. Catatan penting tsb di antaranya adalah sebagai
berikut:
Urutan nomor capim KPK mulai dari nomor 1 sampai nomor 8 di buat berdasarkan ranking kualitas dari masing-masing capim. Anggota Pansel Pimpinan KPK, Erry Riyana Hardjapamekas, menganjurkan DPR memilih orang-orang yang masuk dalam ranking 4 besar.
Anggota Pansel lainnya Rhenald Kasali mengatakan bahwa, 4
Nama yang paling atas adalah pilihan yang terbaik. Empat nama teratas
itu menjadi rekomendasi pansel. “Empat itu yang paling top, kami berani
rekomendasi.”
DPR Tidak Layak Memilih Pimpinan KPK (?)
Cukup layakkah para anggota DPR memilih pimpinan KPK yang telah
diseleksi oleh Pansel yang terdiri dari tokoh masyarakat yang credible? Apakah
tidak lebih baik jika pimpinan KPK itu dipilih dan ditetapkan saja
oleh Pansel yang tentunya lebih bebas dari kepentingan politik?
Untuk menjawab pertanyaan ini kita perlu melihat dulu sejauh mana kepercayaan masyarakat saat ini terhadap DPR.
Kepercayaan masyarakat terhadap DPR saat ini sangat rendah.
Lembaga ini pun kehilangan wibawa. Berbagai gagasan yang muncul dari
wakil rakyat dinilai negatif, bahkan ditolak publik.
Hal itu mengemuka dalam seminar ”Penguatan dan Pembangunan
Kapasitas Kelembagaan DPR RI” di Jakarta, Senin (4/4). Pembicara, antara
lain, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas; mantan
Wakil Presiden Jusuf Kalla; peneliti politik Indonesia dari Australia,
Kevin Evans; dan Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia
Sebastian Salang.
Menurut Busyro, potensi korupsi di DPR sangat tinggi. Mengutip
Survei Barometer Korupsi Global (Indonesia) tahun 2009, dia menunjukkan,
DPR menjadi lembaga dengan potensi korupsi tertinggi di Indonesia
dengan angka mencapai 4,4 atau hanya sedikit di bawah angka tertinggi,
yaitu 5. Lembaga lain yang berpotensi korup adalah peradilan, partai
politik, dan kepolisian (Rimanews: 5-4-2011).
Kepercayaan masyarakat yang rendah terhadap DPR, kini ditambah lagi dengan kabar tak sedap yang mengatakan bahwa
DPR sering mengintervensi KPK dalam pengusutan kasus-kasus korupsi.
Menurut Wakil Ketua KPK M. Jasin, intervensi itu dilakukan melalui
komunikasi telepon dan sidang dengar pendapat (Tempo
interaktif:20-82011).
Sekali lagi kita perlu mempertanyakan apakah layak DPR memilih
pimpinan KPK? Dilihat dari kepercayaan masyarakat yang begitu rendah
terhadap DPR dan kelakuan mereka yang sering mengintervensi KPK,
tentunya jawaban dari pertanyaan ini sudah jelas: “TIDAK LAYAK”.
Ketidaklayakan DPR untuk memilih pimpinan KPK, menjadi semakin jelas jika anda melihat sikap Ketua
Komisi III DPR Benny K Harman yang belum apa-apa sudah menegaskan
bahwa dalam seleksi fit and propet test pimpinan KPK nantinya DPR akan
menggunakan pertimbangan politik semata.
Menurut Benny, setiap fraksi akan
memilih yang searah dengan visi politik partainya bukan hanya soal
bersih dan integritasnya. DPR adalah lembaga politik. Sehingga
dipandangnya sangat wajar jika DPR menggunakan pertimbangan politik
untuk memilih calon pimpinan KPK yang dipandang satu visi dengan
parpol.
Ada catatan penting dari pernyataan Benny
di atas, yaitu: DPR akan memilih calon pimpinan KPK yang SATU VISI
dengan parpol. Dengan sendirinya calon pimpinan KPK yang sangat
credible sekalipun, tapi tidak satu visi dengan parpol tidak akan
terpilih walaupun ia masuk ranking pertama dalam seleksi pansel.
Tampaknya
di masa mendatang perlu dipikirkan agar undang-undang memungkinkan
pemilihan pimpinan KPK ditentukan oleh Pansel saja dengan catatan
Pansel harus terdiri dari tokoh masyarakat yang sangat credible. Ada baiknya juga jika di antara anggota Pansel itu ada anggota DPR yang masih punya idealisme dan hati nurani.
suber : www.kompasiana.com
.(vicky.andhy@yahoo.com).